Hukum Sulawesi Utara 

Kasus Human Traficking di Sulawesi Utara Meningkat

[foto: int]
[foto: int]
Manado – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sulut Ir Erny B Tumundo Msi mengatakan bahwa tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Utara (Sulut) berada di zona awas.

Menurut Erni, berdasarkan Data Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Polda Sulut Kebanyakan korban direkrut pelaku melalui penawaran lapangan pekerjaan.

“Biasanya dengan tujuan eksploitasi seksual, pornografi, penjualan anak dan kerja paksa baik dalam maupun luar negeri.” kata Erny saat membuka Rakordis Gugus Tuga Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sulut, Selasa (16/6), seperti dilansir manadopostonline.com, 17/06.

Erni menjelaskan, data tersebut belum termasuk data korban yang tidak terungkap atau tidak dilaporkan oleh masyarakat.

“Di antaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang TPPO, serta budaya masyarakat yang mulai bergeser pada konsumtif,” ucapnya.

Saat ini. kata Erni, perdagangan orang (human traficking) di dalam negeri juga semakin beragam bentuk dan modusnya.

“Seperti pelacuran baik di area lokalisasi mapun di tempat-tempat terselubung. Seperti café, panti pijat, salon kecantikan, hotel, dan lain sebagainya,” terangnya. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.